Kamis, 14 Juli 2011

TERANCAM Hukuman Pancung Akhirnya Bisa Pulang Ke Kampung Halaman

DARSEM adalah TKI asal Jawa Barat yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, Darsem binti Dawud Tawar tiba di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/7). Darsem divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh saudara majikannya, dan pemerintah RI menyerahkan uang diyat (uang pemaafan) senilai SR 2 juta riyal atau sebesar Rp 4,6 miliar untuk pembebasan Darsem.
Darsem di tuduh membunuh saudara majikan nya kronologis nya Suatu hari di Bulan Desember 2007, Darsem dikejutkan kedatangan tamu majikannya, Walid -- seorang warga Yaman -- ke kamarnya. Pria itu membawa pisau, menindih, dan hendak memperkosanya. Darsem meronta, ia lalu lari menuju dapur. "Ia akhirnya terpojok di dapur. Dia merogoh-rogoh, akhirnya menemukan martil. Ibu Darsem memukul pria itu dengan martil hingga tewas," kata pengacara Darsem, Elyasa Budianto, saat dihubungi.
Sebenarnya Darsem hanya ingin membela diri dan tidak diterima karena di perilakukan seperti itu.
Tapi alhamdulillah sekarang Darsem dapat kembali dengan sanak saudaranya di kampung halaman.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More